Keluarga Ahli waris Ganeng bin Nisan akan menutup akses jalan dan membongkar pagar PLTGU Muara Tawar di Taruma Jaya, Bekasi, Jawa Barat jika pihak PLN tidak segera membayar tanah mereka seluas 7000 meter persegi milik mereka. Pihak PLN meski baru membayar sebagian tanah tapi sudah menguasai dan menggunakan luas tanah 2 hektar lebih sejak tahun 2007.
“Dalam waktu dekat ini jika PLN belum membayar tanah 7000 meter persegi, kami akan tutup jalan dan bongkar pagarnya :”ungkap Kadafi, Kuasa Hukum Ahli Waris Kadafi melalui pesan WA kepada wartawan Jumat (3/10/2025)
Sebelumnya, Hermanto selaku Senior Manager PLN Nusantara Up Muara Tawar telah memberikan jawaban melalui surat tertanggal 25 Agustus 2025. Surat tersebut menyatakan PLN sudah membayar seluruh tanah di kawasan tersebut sejak tahun 2007 sampai 2008. Namun, jawaban pihak PLN tidak melampirkan bukti-bukti tertulis.
Kadafi mengungkapkan hingga kini ahli waris masih memegang girik no 168/428 seluas 2,02 ha. Girik tersebut belum diserahkan kepada pihak PLN karena masih ada sisa tanah 7000 meter persegi yang belum dibayar pihak PLN.
Kadafi menilai jawaban tertulis Senior Manajer PLN Nusantara Power up Muara Tawar yang mengklaim PLN sudah membayar seluruh tanah milik kliennya dan mmemiliki HGB tidak berdasarkan bukti tertulis.
” Kalau sudah dibayar, kapan bayarnya? Berapa nominalnya,Siapa yang menerimanya, Melalui Bank Apa, siapa yang transfer? Jika sudah ada HGB, kapan terbitnya, putusan inkrah, berapa nomornya?”tandasnya
Kadafi menambahkan, pihaknya akan melaporkan ada dugaan tindak pidana penipuan atas isi surat jabawan yang ditandangani oleh Hermanto.
“Selaku kuasa hukum ahli waris, kami juga akan laporkan dugaan Atas Memberikan Keterangan Palsu dengan Menjawab menyangkut isi surat jawaban pihak PLN kepada kami”tandasnya.
WEM














