- Skandal Daging Busuk di Manado, Fresh Mart Bahu Mall Dilaporkan Jual Produk Kedaluwarsa, Anak Konsumen Keracunan
Manado,pewartaindonews.com 1 November 2025 — Dunia perdagangan pangan di Kota Manado tengah diguncang kasus serius terkait dugaan penjualan daging ayam busuk oleh Toko Fresh Mart Bahu Mall. Seorang warga melaporkan toko tersebut ke pihak kepolisian setelah anaknya mengalami keracunan usai mengonsumsi daging ayam yang diduga sudah rusak dan kedaluwarsa.
Laporan resmi atas kasus ini telah diterima oleh Polda Sulawesi Utara pada 25 Februari 2025, dengan nomor: STTLP-B/142/II/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, menggunakan dasar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi.
Pelapor mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika anaknya mengalami gejala keracunan setelah menyantap daging ayam yang baru dibeli dari Fresh Mart Bahu Mall. Setelah diperiksa, daging tersebut diketahui telah berbau busuk dan tidak layak konsumsi. Pelapor kemudian mendatangi toko untuk menanyakan tanggung jawab pihak pengelola.
Kepala Toko Fresh Mart Bahu Mall disebut mengakui bahwa produk tersebut memang dalam kondisi busuk dan mengaku tidak menyadarinya saat dijual. Ia meminta maaf serta sempat menawarkan sejumlah uang untuk biaya pengobatan anak korban. Namun, pelapor menolak tawaran tersebut dan memilih melanjutkan laporan ke pihak kepolisian.
Desakan dari Aktivis Nasional Wilson Lalengke
Tokoh nasional dan aktivis perlindungan konsumen, Wilson Lalengke, turut menyoroti kasus ini. Dalam pernyataannya dari Jakarta pada Jumat (31/10/2025), ia mendesak kepolisian untuk bertindak tegas dan profesional terhadap laporan tersebut.
“Polisi harus segera menetapkan tersangka terhadap pemilik Fresh Mart Bahu Mall dan memprosesnya secara hukum. Menjual barang busuk berarti mempertaruhkan nyawa manusia. Ini kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi,” tegas Wilson, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012.
Ia juga menegaskan agar aparat penegak hukum tidak terpengaruh oleh tekanan ekonomi maupun kekuasaan. “Jangan sekali-kali memperjualbelikan hukum. Yang bersalah harus dinyatakan bersalah. Jangan membolak-balikan fakta; yang benar jadi salah, yang salah jadi benar,” ujarnya menegaskan.
Wilson Lalengke, yang baru-baru ini tampil sebagai petisioner dalam konferensi internasional di Markas Besar PBB, menilai kasus ini merupakan peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di sektor pangan. Ia menyebut, praktik menjual makanan tidak layak konsumsi adalah ancaman langsung terhadap kesehatan masyarakat.
“Jika kasus seperti ini tidak ditindak tegas, maka akan membuka peluang terulangnya perbuatan serupa dan berpotensi menimbulkan korban lebih banyak di masa depan,” tambahnya.
Aktivis yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu meminta Kapolda Sulawesi Utara untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
“Ini menyangkut keselamatan publik. Penegakan hukum harus dijalankan tanpa kompromi,” tutupnya.
(TIM/Red)














