Manado pewartaindonewdKepolisian Resor Kota Manado resmi menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 5 Manado untuk Tahun Anggaran 2024.
Langkah tersebut tertuang dalam surat resmi Polresta Manado bernomor: B/../X/2025/Reskrim, bertanggal 16 Oktober 2025, yang dialamatkan kepada Ketua LSM KIBAR (Gerakan Independen Bersama Azas Rakyat), Alfrets Ingkiriwang, selaku pihak pelapor.
Surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Muhammad Israil, S.I.K., M.H., itu menjelaskan bahwa kepolisian telah melakukan penelitian terhadap materi laporan yang diajukan LSM KIBAR pada 29 September 2025.
“Setelah dilakukan penelitian terhadap laporan dimaksud, dugaan tindak pidana korupsi dana BOS SMK Negeri 5 Manado Tahun Anggaran 2024 kini ditindaklanjuti dengan langkah pengumpulan bahan keterangan serta dokumen pendukung,” demikian isi surat tersebut.
Penanganan kasus ini juga mengacu pada Surat Perintah Tugas Nomor: SP.gas/92/X/2025, tertanggal 10 Oktober 2025, yang memberi mandat kepada penyidik untuk melaksanakan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan bukti administrasi terkait.
Polresta Manado dalam suratnya turut meminta kerja sama dari pihak pelapor untuk menyerahkan data tambahan atau dokumen relevan kepada penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim guna memperlancar proses penyelidikan.
Penyidik yang ditunjuk untuk menangani koordinasi lebih lanjut dalam perkara ini adalah Brigpol Ivan Sitorus, S.H., sebagaimana tercantum dalam surat tersebut.
Sebagai bentuk transparansi, tembusan surat juga dikirimkan kepada Kapolda Sulawesi Utara, Dirreskrimsus Polda Sulut, dan Kapolresta Manado. Langkah Polresta Manado ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana pendidikan, demi menjamin akuntabilitas pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah.
Wis














