Manado —pewartaindonews Kasus dugaan pelecehan yang sempat viral dan menyeret nama DD, staf khusus Gubernur Sulawesi Utara, akhirnya mendapat klarifikasi resmi.
Melalui Ketua LPK RI Sulawesi Utara, Stefanus “Stefi” Sumampouw, DD menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan pelecehan sebagaimana yang diberitakan sejumlah media beberapa waktu lalu.
Dalam klarifikasinya kepada Ketua LPK RI Sulut, DD menyampaikan bahwa hingga kini tidak terdapat bukti yang kuat dan detail yang dapat membuktikan tuduhan pelecehan tersebut. Ia menilai informasi yang beredar di ruang publik lebih banyak bersifat asumtif dan tidak didukung fakta yang utuh.
DD juga mengungkapkan bahwa rekaman CCTV di lokasi kejadian, sebuah rumah makan Om Kumis, tidak menunjukkan adanya tindakan memegang atau menyentuh bagian tubuh tertentu sebagaimana yang dituduhkan. Menurutnya, visual yang beredar justru telah ditafsirkan secara berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta kejadian.
Selain itu, sejumlah saksi yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi turut memberikan keterangan bahwa tudingan pelecehan tersebut tidak benar. Para saksi yang enggan disebutkan namanya mengaku menyaksikan langsung kejadian dan memastikan tidak ada tindakan pelecehan seperti yang diberitakan.
“Saya tegaskan, saya tidak melakukan pelecehan. Gambar maupun ilustrasi yang beredar tidak didukung oleh bukti yang jelas. CCTV juga tidak menunjukkan adanya tindakan seperti yang dituduhkan.
Masalah ini justru dibesar-besarkan,” ujar DD dalam pernyataannya yang disampaikan melalui Sumampouw.
Upaya DD untuk membersihkan nama baiknya justru diiringi kritik terhadap Denny Mangala (DM), yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Utara.
Mangala dinilai telah terlalu cepat memberikan pernyataan ke publik yang terkesan memvonis DD, padahal proses klarifikasi dan pembuktian masih berjalan.
Sejumlah pihak menilai sikap tersebut tidak konsisten jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain yang juga melibatkan pejabat atau orang dekat pimpinan daerah, namun tidak mendapat respons atau pernyataan tegas dari pejabat terkait.
Perbedaan perlakuan ini memunculkan pertanyaan dan kecurigaan di tengah publik.
Bahkan, pernyataan Mangala dianggap berpotensi memperkeruh situasi dan membentuk opini publik sebelum fakta terverifikasi secara menyeluruh.
Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah yang seharusnya dijunjung tinggi, khususnya oleh pejabat publik.
Di sisi lain, langkah hukum telah ditempuh DD dengan melayangkan laporan resmi ke Polsek Sario. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STPL/B/20/I/2026/SPKT Polsek Sario, sebagai bentuk keseriusan agar persoalan ini diuji secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta hukum.
“Kami menyayangkan adanya pernyataan yang terlalu dini dari pejabat terkait. Seharusnya menunggu proses klarifikasi dan hukum berjalan, bukan justru memberi kesan vonis di ruang publik,” tegas Stefanus Sumampouw.
Klarifikasi lengkap yang disampaikan DD melalui Ketua LPK RI Sulut ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh kepada masyarakat mengenai peristiwa yang sebenarnya. Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran penting tentang perlunya kehati-hatian, proporsionalitas, dan tanggung jawab moral setiap pihak, khususnya pejabat publik, dalam menyikapi sebuah isu sebelum seluruh fakta terungkap secara tuntas.
Red














