Manado, – Publik Sulawesi Utara (Sulut) belakangan ini dihebohkan dengan maraknya kasus penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis Sianida yang diduga kuat berasal dari Filipina. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BAKKIN (Badan Kesatuan Bangsa dan Kebangsaan Indonesia) Sulawesi Utara, Calvin Limpek, angkat bicara dan mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk turun tangan langsung mengusut kasus ini secara terang benderang.
“Saya akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri agar penampilannya terang benderang,” tegas Calvin kepada wartawan di Manado, Minggu (24/5/2026).
Desakan ini muncul setelah serangkaian penggagalan penyelundupan sianida di perairan Sulawesi dan Gorontalo dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Mulai dari pengungkapan 1,9 ton di Gorontalo, 1,4 ton di Bitung, hingga temuan terbaru 60 karung di perairan Sitaro yang melibatkan Warga Negara Asing (WN A) Filipina sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
Darurat Sianida Ilegal di Perbatasan
Data di lapangan menunjukkan bahwa modus penyelundupan ini sudah sangat masif dan terstruktur. Polda Gorontalo sebelumnya berhasil menggagalkan 39 karung (1,9 ton) sianida yang dikemas dalam karung bekas pupuk organik . Tidak hanya itu, baru-baru ini Polres Kepulauan Sitaro juga mengamankan sekitar 60 karung bahan kimia yang diduga keras sianida di perairan setempat, yang berasal dari Filipina .
“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Bahan kimia kelas beracun ini masuk dengan leluasa melalui jalur tikus di perbatasan. Kami meminta Mabes Polri membentuk tim khusus untuk mengungkap jaringannya di darat,” ujar Calvin.
Ancaman Hukum dan Regulasi yang Dilanggar
Sianida merupakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diatur sangat ketat di Indonesia. Calvin Limpek menyoroti bahwa distribusi tanpa izin melanggar berbagai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil investigasi, impor dan distribusi sianida ilegal ini dapat dijerat dengan pasal berlapis sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
Perbuatan memasukkan barang berbahaya tanpa dilengkapi dokumen pabean melanggar ketentuan dalam undang-undang ini. Ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun .
2. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya
Pasal 24 Permendag tersebut dengan tegas melarang setiap pelaku usaha yang tidak memiliki Izin Usaha B2 (Bahan Berbahaya) untuk mendistribusikan, memperdagangkan, atau memindahtangankan B2 kepada pihak lain .
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pengemasan sianida dalam karung bekas pupuk merupakan tindakan yang merugikan dan membahayakan konsumen serta masyarakat luas, melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f juncto Pasal 62 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) .
4. Undang-Undang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan
Pengangkutan dengan kapasitas kapal kecil tanpa izin trayek dan tanpa dokumen kesehatan/karantina juga turut dilanggar dalam operasi penyelundupan ini .
Pentingnya Peran Mabes Polri
Calvin menilai kasus ini tidak cukup hanya ditangani oleh kepolisian daerah karena diduga melibatkan jaringan internasional. Data menunjukkan bahwa dalam beberapa kejadian, kapal-kapal fiber dengan ABK asing (Filipina) berhasil masuk dan kandas di wilayah Sulawesi Utara hingga Gorontalo .
“Kami ingin Bareskrim Polri mengusut siapa penampung dan pembeli sianida ini di Indonesia. Jangan-jangan ini digunakan untuk kegiatan pertambangan emas tanpa izin (Peti) yang merusak lingkungan di Sulut,” pungkas Calvin.
Hingga berita ini diturunkan, Mabes Polri belum memberikan respons resmi, namun desakan publik pun terus bergulir seiring dengan ditemukannya bukti-bukti baru di lapangan.
Catatan: Hanya PT PPI dan PT Sarinah yang memiliki izin resmi mengimpor sianida













