Manado, pewartaindonews.com 10 Desember 2025— Kasdam XIII/Merdeka Brigjen TNI Yustinus Nono Yulianto menghadiri acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan tersebut berlangsung di Bumi Beringin, Kota Manado.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, yang dinilai mampu memberikan efek edukatif sekaligus bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Program ini juga sejalan dengan upaya penegakan hukum yang lebih humanis, terukur, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Kegiatan turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, jajaran Forkopimda Sulut, serta pejabat Kejati Sulut dan Pemprov Sulut. Kehadiran Kasdam XIII/Merdeka menunjukkan komitmen TNI AD dalam mendukung sinergi lintas lembaga untuk mewujudkan keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah Sulawesi Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Kasdam XIII/Merdeka menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama yang digagas Kejati Sulut dan Pemprov Sulut. Menurutnya, langkah ini merupakan inovasi penting dalam menekan angka residivisme sekaligus memperkuat nilai-nilai sosial di tengah masyarakat.
WEM














