Manado, pewartaindonews.com 15 November 2025, Pertemuan antara Kejaksaan Tinggi Sulut, Gakkum, dan LAMI membuahkan hasil yang diharapkan bisa menjadi solusi terkait kontroversi yang terjadi di wilayah hutan lindung megawati soekarnoputri.
Kegiatan ini diinisiasi sebagai bentuk dari kelanjutan laporan resmi tentang “pertambangan emas tanpa izin” yang sedang marak di wilayah hutan lindung.
Kami dari pihak pelapor memang sedang melakukan komunikasi instens dengan pihak – pihak terkait tentang laporan kami, walapun kami berdiri sebagai pihak pelapor kami pun berharap bukan hanya tindakan tegas, tapi kami menawarkan solusi untuk masalah pertambangan tersebut.
Kami berharap pihak masyarakat yang sedang melakukan kegiatan pertambangan di wilayah tersebut agar bisa melihat ini dari sudut pandang yang lain, apabila kita bicara masalah penegakan hukum pastinya hutan lindung tersebut harus segera dikosongkan karena wilayah tersebut adalah wilayah konservasi yang di harapkan bisa digunakan untuk penelitian proses suksesi vegetasi ( pemulihan lahan pasca tambang PT. Newmont) tapi disisi lain lokasi ini adalah sumber mata pencaharian dari masyarakat Ratatotok dan sekitarnya.
Maka kami dari Lembaga aspirasi Masyarakat Indonesia ingin memberikan solusi yang konkrit sebagai berikut :
1. memutus mata rantai dari oknum oknum yang salah menggunakan peristiwa ini dan hanya mengambil keuntungan bagi mereka sendiri tanpa solusi untuk semua pihak.
2. Masyrakat bisa kembali mengelolah wilayah tersebut secara legal tanpa ketakutan yang di buat oleh oknum tertentu melalui ” management conflict “.
3. Kami siap membuat dan mengawal perubahan status dari hutan lindung menjadi Kawasan Hutan Produksi Terbatas.
4. Reboisasi di area yang sudah terdampak.
Kami berharap sinergi antara penegak hukum ini bisa menjadi energi dan harapan baru bagi Pemerintahan Sulawesi Utara dan masyarakat yang sedang melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin tersebut .
Red














