LPK-RI Gugat PT Econext Ventures Indonesia, Tuntut Ganti Rugi untuk Korban Investasi Bodong
Jakarta, 31 Oktober 2025 — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Econext Ventures Indonesia ke Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Gugatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dari sejumlah masyarakat dan leader yang mengaku menjadi korban investasi digital ilegal perusahaan tersebut, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp11 miliar yang tersebar di tiga kabupaten.
Dalam gugatan ini, LPK-RI diwakili oleh Ketua Umum Muhamad Fais Adam bersama jajaran pengurus pusat, antara lain Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistyo, Divisi Hukum DPP LPK-RI Adv. Bambang L. Hutapea, S.H., M.H., C.Med, Adv. Muhammad Anton, S.H., Anggi Laora Fandila, S.Ak., serta tim Humas DPP LPK-RI Maulana Syarif dan Rendy Saputra.
Ketua Umum LPK-RI, Muhamad Fais Adam, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab lembaga dalam melindungi hak-hak konsumen sekaligus memberikan efek jera kepada perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi.
“Sejak awal, kami sudah menerima banyak laporan dari masyarakat dan berupaya berkomunikasi dengan pihak perusahaan. Namun, tidak ada tanggapan sama sekali. Karena itu, kami menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan bagi para korban. Gugatan perdata ini merupakan tahap awal, dan jika nanti ditemukan unsur pidana, kami siap melanjutkannya,” ujar Fais Adam.
Sementara itu, Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistyo, menilai kasus tersebut menjadi gambaran lemahnya kontrol terhadap praktik investasi digital yang tidak memiliki dasar hukum.
“Banyak masyarakat tertipu karena tergiur iming-iming keuntungan besar tanpa mengecek legalitasnya. Kami mendesak pemerintah, OJK, dan Kominfo untuk memperketat pengawasan serta menindak tegas setiap platform investasi yang tidak memiliki izin,” tegas Agung.
Divisi Hukum DPP LPK-RI, Adv. Bambang L. Hutapea, S.H., M.H., C.Med, menjelaskan bahwa gugatan ini menitikberatkan pada dua aspek utama: legalitas kegiatan penghimpunan dana dan tuntutan pengembalian kerugian konsumen.
“Berdasarkan hasil telaah kami, PT Econext Ventures Indonesia menjalankan aktivitas investasi tanpa izin dari lembaga resmi. Oleh karena itu, kami menuntut agar pengadilan menyatakan perusahaan tersebut melakukan pelanggaran hukum dan memerintahkan pengembalian seluruh dana para investor yang dirugikan,” papar Bambang.
Langkah hukum ini merupakan upaya nyata LPK-RI dalam memperjuangkan hak konsumen sekaligus memperingatkan pelaku usaha agar tidak semena-mena menjalankan bisnis tanpa izin.
Tindakan ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memastikan legalitas setiap bentuk investasi digital, sekaligus menegaskan komitmen LPK-RI dalam memperjuangkan perlindungan konsumen dan penegakan hukum di Indonesia.
WEM














