Berikut versi berita yang sudah ditulis ulang dengan gaya profesional, tetap mempertahankan makna dan isi aslinya:
LPK-RI Gugat PT Econext Ventures Indonesia, Desak Pengembalian Dana Korban Investasi Bodong
Jakarta, Pewartaindo.com 31 Oktober 2025 — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Econext Ventures Indonesia ke Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Gugatan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat dan para leader yang menjadi korban dugaan investasi digital ilegal perusahaan tersebut, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp11 miliar dari tiga kabupaten yang dilaporkan dalam berkas perkara.
Dalam proses hukum ini, LPK-RI diwakili langsung oleh Ketua Umum Muhamad Fais Adam, bersama Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistyo, Divisi Hukum DPP LPK-RI Adv. Bambang L. Hutapea, S.H., M.H., C.Med., Adv. Muhammad Anton, S.H., serta staf DPP LPK-RI Anggi Laora Fandila, S.Ak., Humas Maulana Syarif, dan Rendy Saputra.
Ketua Umum LPK-RI, Muhamad Fais Adam, menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan langkah tegas lembaga dalam memperjuangkan hak konsumen serta memberi efek jera bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis tanpa izin resmi.
“Kami telah menerima banyak laporan dan berulang kali mencoba meminta klarifikasi dari PT Econext Ventures Indonesia, namun tidak pernah direspons. Karena itu, jalur hukum menjadi pilihan kami. Gugatan perdata ini adalah langkah awal, dan kami akan menyiapkan langkah pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum yang lebih serius,” ungkap Fais Adam di Jakarta.
Sementara itu, Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistyo menyoroti lemahnya pengawasan terhadap maraknya praktik investasi digital ilegal yang menjanjikan keuntungan besar.
“Banyak masyarakat tertipu karena tergiur iming-iming profit tinggi tanpa memperhatikan legalitasnya. Kami berharap pemerintah bersama otoritas seperti OJK dan Kominfo memperketat pengawasan agar kejadian seperti ini tidak terus berulang,” tegas Agung.
Dari sisi hukum, Divisi Hukum DPP LPK-RI, Adv. Bambang L. Hutapea, S.H., M.H., C.Med., menjelaskan bahwa gugatan tersebut berfokus pada dua hal pokok: legalitas aktivitas penghimpunan dana yang dilakukan tanpa izin, serta tuntutan ganti rugi terhadap para investor yang dirugikan.
“Kegiatan investasi yang dijalankan PT Econext Ventures Indonesia tidak memiliki dasar hukum dan tidak terdaftar di lembaga berwenang. Karena itu, kami meminta agar perusahaan dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan mengembalikan seluruh dana korban,” ujar Bambang.
Langkah hukum yang ditempuh LPK-RI ini menjadi bentuk nyata perlindungan konsumen sekaligus penegasan komitmen lembaga dalam menegakkan keadilan di sektor investasi digital. Gugatan tersebut diharapkan mampu memulihkan kerugian masyarakat dan menjadi peringatan keras bagi pelaku investasi tanpa izin di Indonesia.
“Kami ingin memastikan kehadiran LPK-RI bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga pelindung nyata bagi konsumen dari praktik curang dan investasi ilegal di era digital,” tutup Fais Adam.














